iPhone 16 Dilarang di Indonesia? Ini Aturan Bea Cukai dan Pajaknya
Abahdroid.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini berdampak pada kebijakan registrasi IMEI serta bea cukai bagi pengguna yang ingin membawa perangkat ini dari luar negeri. Apa saja aturan terbaru dan bagaimana cara menghitung pajak iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri?
Larangan Peredaran iPhone 16 di Indonesia
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebutkan bahwa Apple belum merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia, yang menjadi salah satu faktor mengapa izin TKDN belum diberikan. Oleh karena itu, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Menurut aturan yang berlaku, ponsel yang dibawa dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya agar dapat digunakan di jaringan seluler dalam negeri. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI.
Aturan Bea Cukai untuk iPhone 16
Bagi pengguna yang ingin tetap membeli iPhone 16 dari luar negeri, mereka harus memahami regulasi bea cukai hp iphone yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, setiap barang bawaan penumpang dengan nilai di atas US$ 500 akan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).
Berikut adalah komponen pajak yang dikenakan:
Bea masuk: 10% dari nilai pabean.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.
Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang memiliki NPWP: 10% dari nilai impor.
Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang tidak memiliki NPWP: 20% dari nilai impor.
Cara Menghitung Pajak iPhone 16 dari Luar Negeri
Untuk memberikan gambaran jelas, berikut perhitungan pajak jika seseorang membeli iPhone 16 dengan harga US$ 799 atau sekitar Rp 12,5 juta (kurs Rp 15.724):
Nilai Pabean = Harga Barang - US$ 500
US$ 799 - US$ 500 = US$ 299 (Rp 4.701.476)
Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean
10% x Rp 4.701.476 = Rp 470.147
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Rp 4.701.476 + Rp 470.147 = Rp 5.171.623
PPN = 11% x Nilai Impor
11% x Rp 5.171.623 = Rp 568.878
PPh untuk Pemilik NPWP = 10% x Nilai Impor
10% x Rp 5.171.623 = Rp 517.162
PPh untuk Tanpa NPWP = 20% x Nilai Impor
20% x Rp 5.171.623 = Rp 1.034.324
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar:
Pemilik NPWP: Rp 1.556.187 (Rp 470.147 + Rp 568.878 + Rp 517.162)
Tanpa NPWP: Rp 2.073.349 (Rp 470.147 + Rp 568.878 + Rp 1.034.324)
Registrasi IMEI untuk iPhone 16
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui website beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Registrasi ini tidak dipungut biaya, tetapi pajak tetap harus dibayar jika ponsel melebihi batas pembebasan bea masuk.
Untuk menghindari pemblokiran IMEI, pastikan iPhone yang dibeli dari luar negeri didaftarkan dalam waktu maksimal 60 hari setelah tiba di Indonesia. Jika tidak, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di jaringan operator lokal.
Kenapa Apple Belum Mendapatkan Izin TKDN?
Salah satu syarat utama bagi merek ponsel agar bisa dijual secara resmi di Indonesia adalah memenuhi TKDN sebesar 35%. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh produsen untuk memenuhi aturan ini termasuk:
Mendirikan pabrik perakitan di Indonesia.
Melakukan investasi lokal dalam bentuk R&D atau software development.
Memenuhi komponen perangkat keras dengan produk buatan Indonesia.
Saat ini, Apple masih mengandalkan impor penuh untuk distribusi iPhone, yang membuat perangkatnya tidak memenuhi syarat TKDN.
Dampak Larangan iPhone 16 di Indonesia
Jika larangan ini tetap berlaku, maka pengguna yang ingin menggunakan iPhone 16 harus membeli melalui jalur tidak resmi dengan konsekuensi IMEI tidak dapat digunakan. Hal ini dapat mendorong peningkatan perdagangan grey market dan memperbesar peluang penjualan iPhone melalui jasa titip (jastip) dari luar negeri.
Namun, risiko membeli iPhone dari grey market sangat besar, seperti:
Tidak mendapatkan garansi resmi Apple di Indonesia.
IMEI berpotensi diblokir oleh Kemenperin, sehingga ponsel tidak bisa dipakai.
Harga lebih mahal karena kena pajak tambahan dari bea cukai.
Alternatif untuk Pengguna iPhone di Indonesia
Bagi pengguna yang ingin tetap menggunakan produk Apple, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan:
Menunggu Apple memenuhi syarat TKDN sehingga iPhone 16 dapat dijual secara resmi.
Membeli iPhone generasi sebelumnya yang masih tersedia di pasar resmi Indonesia.
Menggunakan ponsel flagship lain dengan fitur setara.
Dengan adanya kebijakan ini, konsumen perlu lebih bijak dalam memilih produk yang sesuai dengan regulasi Indonesia agar tidak mengalami masalah saat menggunakan perangkat tersebut.